Tentang ATRI
Perkumpulan netral yang menyusun fondasi bersama teknologi ritel
ATRI — Asosiasi Teknologi Ritel Indonesia — adalah perkumpulan industri yang netral dan non-komersial. Berdiri pada 2026, ATRI menjadi ruang bersama bagi penyedia teknologi ritel untuk menyusun standar terbuka, membangun tata kelola yang dapat diperiksa, dan menyuarakan posisi industri kepada publik secara kolektif.
Mengapa ATRI dibentuk
Industri ritel Indonesia berjalan di atas ratusan sistem yang dibangun terpisah — kasir, pembayaran, perangkat, hingga data. Ketika sistem-sistem itu perlu saling terhubung, pekerjaan teknis yang sama dibangun berulang, standar pengamanan berbeda antarpelaku, dan kewajiban yang sama ditafsirkan secara berbeda oleh setiap perusahaan.
Persoalan seperti ini tidak dapat diselesaikan sendiri oleh satu perusahaan. Diperlukan forum netral yang tidak dikendalikan kepentingan satu pihak — tempat pelaku industri, mitra ekosistem, dan pemangku kepentingan publik menyusun rujukan bersama. ATRI dibentuk untuk menjadi forum itu.
Peran ATRI
Empat cara ATRI berkontribusi
Standardisasi
Menyusun standar teknis dan referensi interoperabilitas bersama industri melalui proses terbuka yang dapat diperiksa.
Dialog kebijakan
Menyiapkan posisi industri dan menjadi mitra dialog bagi pemerintah dan regulator atas isu strategis teknologi ritel.
Pengembangan kapasitas
Mengembangkan pengetahuan, literasi, dan praktik baik bagi pelaku industri dan UMKM.
Kolaborasi kelembagaan
Membangun koordinasi lintas asosiasi, mitra ekosistem, dan akademisi untuk memperkuat tata kelola industri.
ATRI adalah badan tata kelola industri, bukan entitas komersial. ATRI tidak menjual sistem kasir atau perangkat lunak, tidak menetapkan harga pasar, tidak menilai atau merekomendasikan produk anggota, dan tidak bersaing dengan anggotanya sendiri. ATRI juga tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas inilah dasar dari legitimasi kelembagaannya.
Visi & Misi
Misi. Mengoordinasikan, mewakili, dan mengelola kepentingan kolektif pemangku kepentingan teknologi ritel di Indonesia melalui pengembangan standar industri, keterlibatan kebijakan, edukasi anggota, dan kolaborasi kelembagaan dengan pemerintah dan lembaga terkait.